SOAL :
1. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur deklaratif terbentuknya negara ?
2. Apakan wisatawan asing mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara ?
3. Sebutkan mengenai batas suatu negara dengan negara lain ?
4. Sebutkan tokoh yang menganut teori kedaulatan rakyat ?
5. Sebutkan sifat pokok kedaulatan meurut Jean Bodin ?
JAWAB :
1. Pengakuan dari negara lain dikatakan sebagai unsur deklaratif terbentuknya negara karena sifatnya hanya
menerangkan tentang berdirinya suatu negara.
2. Tidak, karena orang asing hanya memiliki hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh dirinya masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
3. - Batas alamiah : sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
- Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang tiang tembok.
- Batas menurut geofisika : garis lintang dn garis bujur.
4. Montesquleu, John Locke, dan J.J.Rousseau.
5. -Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
-Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, meskipun pemegang kedaulatan
telah berganti.
-Tunggal, artinya hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
-Tidak Terbatas, artinya kekuasaan tidak dibatsi oleh siapa pun karena jika dibatasi kekuasaan tertinggi
yang dimiliki negara akan lenyap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar